Sabtu, 20 Agustus 2011

Kecamatan Galing

Kecamatan Galing merupakan kecamatan pertama di Kabupaten Sambas yang dibentuk sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan luas wilayah 354,29 Km2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Paloh
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sejangkung
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Sajingan Besar & Sejangkung
- Sebelah Barat berbatasan dengan Paloh dan Teluk Keramat
Kecamatan Galing terbentuk secara resmi pada Hari Selasa tanggal 15 Mei 2001 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Teluk Keramat yang membawahi
6 Desa Definitif dan 4 Dusun yang terdiri dari :
1. Desa Ratu Sepudak
2. Desa Galing
3. Desa Sagu
4. Desa Sungai Palah
5. Desa Tempapan Kuala
6. Desa Tempapan Hulu
7. Dusun Semparung
8. Dusung Sagang
9. Dusun Tamang Sagang
10. Dusun Kembayat
Kemudian dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Sambas Nomor 37 Tahun 2002 tanggal  8 Pebruari 2002 tentang Pembentukan Desa Definitif Pada Kecamatan Galing Kabupaten Sambas, desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Galing bertambah menjadi 10 Desa, yaitu :
1. Desa Ratu Sepudak
2. Desa Galing
3. Desa Sagu
4. Desa Sungai Palah
5. Desa Tempapan Kuala
6. Desa Tempapan Hulu
7. Desa Tri Kembang
8. Desa Tri Gadu
9. Desa Sijang
10. Desa Teluk Pandan
Sejak dibentuk pada tahun 2001 s/d sekarang pejabat-pejabat yang pernah duduk sebagai Camat yakni sebagai berikut :
1. Arlizen. AB, S.Sos
2. Yusran, S.Sos, M.Si
3. Halibus, S.Sos
4. Agustian,SIP,M.Si

Tidak ada komentar:

Posting Komentar